- Menyatakan Terdakwa Agustiranda Bin Suheri (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang senilai Rp1.393.000,- ( satu Juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan Rincian :
- 1 (satu) Lembar Uang senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 14 (empat belas ) Lembar Uang senilai Rp50.000,- (lima Puluh Ribu Rupiah ).
- 10 (Sepuluh) Lembar Uang senilai Rp20.000,- ( dua puluh ribu rupiah).
- 18 (delapan belas) Lembar Uang senilai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 26 (dua puluh enam ) Lembar Uang senilai Rp5.000,- ( lima ribu rupiah).
- 34 (tiga puluh empat ) Lembar Uang senilai Rp2.000,- ( dua ribu rupiah).
- 15 ( lima belas ) lembar uang senilai Rp1.000,- ( seribu rupiah );
- 1 (satu) unit HP warna putih dan emas merk XIAOMI yang terbungkus pelindung Handphone yang terbuat dari karet berwarna hitam;
- 1 (satu) ATM BRI BRITAMA
Putusan PN TUBEI Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Tub |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jona Agusmen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendro Hezkiel Siboro, Hakim Anggota Adella Sera Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; - 8 (delapan) lembar kertas kopelan berisikan nomor pasangan Togel; - 3 (tiga) buah buku rekapan Togel; - 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat; - 1 (satu) buah dompet warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Tub
Statistik233248