- Menyatakan Terdakwa Ben Toni alias Ben bin (alm.) Sulyak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar kertas pasangan nomor togel;
- 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI Redmi 4X warna hitam dengan nomor IMEI 99001010418827 dan nomor HP: 0852-6872-8164, terhubung dengan akun a.n. COBRA123 di website WWW.SBOCHAMPION.COM dengan saldo Rp918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) dengan pecahan sebanyak: uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang Rp500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 2 (dua) keping;
- Uang sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar yang ditarik dari buku tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 7880-01-005451-53-4 a.n. BEN TONI;
- 1 (satu) buku rekening Bank BRI dengan nomor rekening: 7880-01-005451-53-4 a.n. BEN TONI;
- Kartu ATM Bank BRI berwarna biru tertulis nama BENTONI/BEN yang telah disita dari Terdakwa;
Putusan PN TUBEI Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Tub |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Budi Putra Noor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Minerva Kainama, Br Hakim Anggota Kurnia Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Sulisiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: untuk dimusnahkan; untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2021/PN Tub
Statistik226243