- Menyatakan Terdakwa I. RAMLI Alias BAPAK RATNA Bin JAMALUDDIN Terdakwa II. EFENDI Bin SAMARRI Alias PENDI Terdakwa III. ANWAR N Alias KALA Bin NURDIN ANWAR N Alias KALA Bin NURDIN .Terdakwa IV. ANNAS Bin SULLANGI Alias PAPA INO Terdakwa V. SAING Alias BAPAK PARATAMA Bin AMBE SUREN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perjudian secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pasang domino berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar bermotif batik ;
- Uang tunai sebesar Rp.790.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah denga perincian sebagai berkut:
Putusan PN ENREKANG Nomor 64/Pid.B/2018/PN Enr |
|
Nomor | 64/Pid.B/2018/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Musashi Achmad Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: R A M L I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnakan. - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah). - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah). - 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah). - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). - 10 (sepuluh)n lembar uang pecahan Rp.5.000.- (lima ribu rupiah). - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.2.000.- (dua ribu rupiah). Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2018/PN Enr
Statistik708