- Menyatakan Anak Riki Rikardo alias Riki bin Edi Haryansyah dan Anak Ade Sucipto alias Ade bin (alm.) Sahirwan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan menjatuhkan pidana dengan syarat pengawasan selama 6 (enam) bulan dengan syarat umum Para Anak tidak boleh melakukan tindak pidana selama menjalani pidana dengan syarat pengawasan dan syarat khusus Para Anak harus menjalani wajib lapor 1 (satu) kali dalam satu minggu selama menjalani pidana dengan syarat pengawasan, kecuali jika di kemudian hari terdapat putusan Hakim yang menentukan lain karena Para Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum pidana dengan syarat pengawasan berakhir;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit monitor komputer merek ACER warna hitam;
- 1 (satu) unit CPU merek ACER warna hitam;
- 1 (satu) unit keyboard merek ACER warna hitam;
- 1 (satu) unit laptop merek TOSHIBA warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VEGA R nomor polisi BD 4249 HC warna hitam silver dengan lis warna merah;
Putusan PN TUBEI Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tub |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Maria Minerva Kainama |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Maria Minerva Kainama |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Prawiratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Risti Febriyanti alias Risti binti (alm.) Romusi; dikembalikan kepada Anak Riki Rikardo alias Riki bin Edi Haryansyah; 6. Membebankan Para Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tub
Statistik10744