- Menyatakan Terdakwa I Roses Adi Putra Bin Alpian dan Terdakwa II Irik Marton Bin Ishak (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara Bersama Surat Keterangan Hasil Hutan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kayu Jenis Meranti ukuran 8 cm x 8 cm x 400 cm sebanyak 30 (Tiga Puluh) Potong;
- Kayu Jenis Meranti ukuran 4 cm x 6 cm x 400 cm sebanyak 2 (Dua) Potong;
- 1 (satu) unit motor Honda Revo Absolute tanpa body nomor mesin JBC2E1148204 dan Nomor Rangka MH1JBC2179K149 dengan warna spakbor hitam;
- 1 (satu) unit motor KYMCO tanpa body nomor mesin KB20BD111242 dan Nomor Rangka MH1HB61178K430108 dengan warna spakbor Putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa body nomor mesin HB62E1136025 dan Nomor Rangka MH1HB62177K145695 dengan spakbor warna Merah;
- 1 (satu) bilah parang yang berukuran 48 cm dengan sarung berwarna kuning;
- 1 (satu) bilah parang yang berukuran 48 cm dengan sarung berwarna coklat;
- 2 (Dua) pasang sepatu boot karet berwarna hijau;
Putusan PN TUBEI Nomor 25/Pid.B/LH/2021/PN Tub |
|
Nomor | 25/Pid.B/LH/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Hezkiel Siboro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adella Sera Girsang, Br Hakim Anggota Jona Agusmen |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Budiman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/LH/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/LH/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/LH/2021/PN Tub
Statistik10727