- Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT BIN ALI KARYAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum
- Menyatakan TerdakwaRAHMAT HIDAYAT BIN ALI KARYAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama5(lima) tahun dan6 (enam)bulandan denda sejumlahRp. 800.000.000,- (delapan ratus jutarupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama2 (dua)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (Empat) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja seberat 29 gram brutto didalam kantong plastik warna putih yang disita dari Sdr DEVI PERMANA bin D.SUPRIADI,dkk, berdasarkan Hasil Lab berat netto Seluruhnya 16,8402 gram, setelah pemeriksaan sisa hasil lab berat netto keseluruhan 15, 8902 gram
- 1 (Satu) buah telepon seluler merek Samsung tipe Galaxy J.7 Pro warna hitam dengan nomor simcard 08995299202 .
Putusan PN BOGOR Nomor 260/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Yudhautama, Hakim Anggota Melissa |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryasa Sintari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam Perkara DEVI PERMANA Dirampas untuk Dimusnahkanl ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik23181