- Menyatakan Terdakwa Elrozeko als Eko Bin Suherman (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Buku tabungan an. Elrozeko dengan nomor rekening : 5627-01-0111067-53-5 beserta 1 ATM berwarna biru;
- handphone merk VIVO Y12 warna biru tua dengan nomor HP 085709960876, IMEI 1:868435042960178 dan IMEI 2:868435042960160
- uang tunai sejumlah Uang sejumlah Rp409.000,00 (empat ratus sembilan ribu rupiah) dengan pecahan sebanyak :
- Uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar;
- Uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar;
- Uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar;
- Uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar;
- Uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) 2 (dua) lembar;
- Uang Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) 9 (sembilan) lembar;
- Uang Rp.1.000,- (seribu rupiah) 1 (satu) lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp649.000,00(enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian:
- Uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) 6 (enam) lembar;
- Uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar;
- Uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) 1 (satu) lembar;
- Uang Rp.2.000,- (duaribu rupiah) 2 (dua) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN TUBEI Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Tub |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jona Agusmen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adella Sera Girsang, Hakim Anggota Hendro Hezkiel Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Prawiratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa Elrozeko als Eko Bin Suherman (Alm); Dan dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Tub
Statistik269272