Putusan PN BOGOR Nomor 267/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Suryani Hasanah, Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinca Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Syahrul Ramadhan Bin Muhamad Yusuf. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan terdakwa Syahrul Ramadhan Bin Muhamad Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan, denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa -1 (satu) bungkus kertas putih berisi kristal-kristal putih yang merupakan ?Narkotika Golongan I bukan tanaman? dengan berat bruto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; -1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan no. 085697612998, dirampas untuk dimusnahkan; -1 (satu) buah celana panjang dengan merk dickies warna hijau; dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik4610