- Menyatakan Terdakwa DIAN HADINATA bin KADAM HADI DARSONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan terdakwa DIAN HADINATA bin KADAM HADI DARSONO tersebut terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,0634 gram, di beri nomor barang bukti 1992/2020/PF.
- 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1435 gram, di beri nomor barang bukti 1993/2020/PF.
- 1 (satu) buah bong alat penghisap sabu yang terbuat dari botol minuman mineral merk AQUA.
- 1 (satu bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip bening.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan nomor telepon 081290803114.
Putusan PN BOGOR Nomor 255/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Yudhautama, Hakim Anggota Edwin Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Octa Andrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik248