- Menyatakan Terdakwa AWAK Bin RIJAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan atas nama JANAN TIMBANG tanggal 24 Februari 2018;
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan atas nama TUE Bin KUNG tanggal 24 Februari 2018;
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan atas nama SURAN Bin RABAN tanggal 24 Februari 2018;
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan atas nama YAMAN HEJAZ tanggal 10 April 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pemerintahan Kabupaten Katingan Kecamatan Pulau Malan Desa Tura Nomor: 63/Pemdes/DT/IV/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Pemberitahuan Keterangan Meninggal Dunia atas nama ENDET TIMBANG;
- 1 (satu) Bundel Salinan Putusan Nomor: 11/Pdt.G/2015/PN.Ksn tentang perkara Perdata antara PT. MITRA JAYA CEMERLANG (PT. MJC) melawan AWAK RIJAN;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Laporan Kehilangan Barang Nomor: LKB/328.a/VII/TUK.7.2.1./2018/KA SPKT tanggal 26 Juli 2018 tentang Laporan Kehilangan Surat Keterangan Tanah lahan kebun/lokasi Hak Milik berdasarkan Adat Nomor: 05/DT/VIII/1976 tanggal 25 September 1976 atas nama RIJAN T;
- Fotokopi dari Fotokopi Surat Keterangan Tanah Lahan Kebun/lokasi hak milik berdasarkan adat No. 05/DT/VIII/1976 tertanggal 25 September 1976, atas nama RIJAN T yang berlokasi di Hulu Hapei dengan luas 4.485.000,- m2 (448,5) selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-1;
- Fotokopi Salinan Sesuai Aslinya Putusan MAHKAMAH AGUNG RI No. 2999 K/PDT/2016, selanjutnya pada Fotokopi Salinan Sesuai Aslinya bukti surat tersebut diberi tanda T-2;
- Fotokopi dari Fotokopi Surat Keterangan Pengakuan Hak Atas Tanah Adat/Ulayat Keluarga besar Siang Ganta Antang dengan luas Tanah 9.400.000 M2 (940 Ha), selanjutnya pada Foto Copy bukti surat tersebut diberi tanda T-3;
- Fotokopi dari Fotokopi Surat Pernyataan Keterangan Tanah atas nama LISMAN Bin SIWAU dengan luas Tanah 2.500.000 M2 (250 Ha) , selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-4;
- Fotokopi dari Asli Surat Pernyataan Saksi A de Charge atas nama WELDISEN, yang menerangkan bahwa saksi melihat surat Asli Segel/Surat Keterangan Tanah lahan kebun/lokasi hak milik berdasarkan adat No.05/DT/VIII/1976 tertanggal 25 September 1976 atas nama RIJAN T yang berlokasi di Hulu Mantian Hapei dengan luas 4.485.000,- m2 (448,5 ha) pada saat dilakukan Mediasi anatara Terdakwa Awak Rijan dengan Pihak Perusahaan PT. MJC yang diwakilkan Oleh Bambang Suparno (Pelapor) di kantor Bupati Katingan , selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-5;
- Fotokopi dari Fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama : SAKAKAU dengan luas tanah 1.100.000 M2 atau setara dengan 101 Ha. tahun 2009 , selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-6;
- Fotokopi dari Fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Hak Milik Adat atas nama Yudha Bin Sander Kasandengan luas tanah 4.008.00 M2 atau setara dengan 408 Ha, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-7;
- Fotokopi dari Asli Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 027/PEMDES/TP/2003 dengan Luas 3.000.000 M2 atau setara dengan 300 Ha Milik Surya Rajan, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-8;
- Fotokopi dari Asli Surat Pernyataan Awak Rijan T selakuk Ahli Waris dari Rijan T yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Tura pada tanggal 9 November tahun 2012, dengan bukti surat Keterangan Tanah lahan kebun/lokasi hak milik berdasarkan adat No.05/DT/VIII/1976 atas nama Rijan T yang berlokasi di Hulu Mantian Hapei dengan luas 4.485.000,- M2 (448,5 ha), selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-9;
- Fotokopi dari Asli Surat Pernyataan Awak Rijan T selakuk Ahli Waris dari Rijan T yang ditanda tangani oleh Kepala Adat Kecamatan Pulau Malan pada tanggal 25 November tahun 2012, dengan bukti surat Keterangan Tanah lahan kebun/lokasi hak milik berdasarkan adat No.05/DT/VIII/1976 atas nama Rijan T yang berlokasi di Hulu Mantian Hapei dengan luas 4.485.000,- M2 (448,5 ha), selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-10;
- Fotokopi dari Asli Surat Keterangan atas nama Suran Raban pada tanggal 9 November 2012 yang menyatakan bahwa Awak Rijan adalah ahli waris dari Alm. Rijan T yang memiliki tanah berlokasi di Hulu Mantian Hapei dengan luas 4.485.000,- M2 (448,5 ha) , selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-11;
- Fotokopi dari Asli Surat Keterangan atas nama Ijur E.T pada tanggal 30 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Surat segel tanah yang diterbitkan oleh kepala Desa Tura Endet Timbang, atas nama Alm. Rijan T yang memiliki tanah berlokasi di Hulu Mantian Hapei dengan luas 4.485.000,- M2 (448,5 ha) dan mengakui sebagai orang yang berbatasan dengan tanah milik Alm. Rijan T, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-12;
- Fotokopi dari Asli Surat Keterangan atas nama Janan pada tanggal 30 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Awak Rijan adalah ahli waris dari Alm. Rijan T yang memiliki tanah berlokasi di Hulu Mantian Hapei dengan luas 4.485.000,- M2 (448,5 ha) dan mengakui sebagai orang yang berbatasan dengan tanah milik Alm. Rijan T, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-13;
- Fotokopi dari Asli Surat Keterangan atas nama Tue KUNG pada tanggal 30 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Awak Rijan adalah ahli waris dari Alm. Rijan T yang memiliki tanah berlokasi di Hulu Mantian Hapei dengan luas 4.485.000,- M2 (448,5 ha) dan mengakui sebagai orang yang berbatasan dengan tanah milik Alm. Rijan T, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-14;
- Fotokopi dari Asli Surat Pernyataan Yaman Hejaz, BA yang menyatakan bahwa Surat Segel Tanah tertanggal 25 September 1976 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tura Endet yang berlokasi di Hulu Mantian Hapei atas nama Rijan T adalah BENAR, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-15;
- Fotokopi dari Asli Berita Acara Pengecekan Lahan Awak Rijan T di lokasi perkebunan PT. MJC, bahwa didalam Berita Acara ini terdapat tanda tangan Janan dan Tue KUNG yang ikut serta dalam pengecekan lahan milik Awak Rijan T pada tanggal 27 Agustus 2014, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-16;
- Fotokopi dari Asli Berita Acara Rapat dengan Nomor : 100/137/Adpum/2015 pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015, yang pada intinya menyatakan bahwa Bambang Suparno (Pelapor) perwakilan PT. MJC mengakui dan akan mengganti rugi lahan milik Bapak Rijan T yang terkena/termasuk dalam wilayah kebun PT. MJC seluas 65 Ha, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-17;
- Fotokopi dari Asli Surat Pernyataan atas nama Alinso yang menyatakan bahwa tanah yang dijual kepada pihak PT. MJC berada diluar dari tanah Alm. Rijan Timbang yang ditanda tangani pada tanggal 24 Agustus 2015, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-18;
- Fotokopi dari Asli Surat Pernyataan atas nama Marsono yang menyatakan bahwa tanah yang dijual kepada pihak PT. MJC berada diluar dari tanah Alm. Rijan Timbang, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-19;
- Fotokopi dari Asli Surat Pernyataan atas nama Daniel yang menyatakan bahwa tanah yang dijual kepada pihak PT. MJC berada diluar dari tanah Alm. Rijan Timbang, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-20;
- Fotokopi dari Asli Surat Pernyataan atas nama Medi yang menyatakan bahwa tanah yang dijual kepada pihak PT. MJC berada diluar dari tanah Alm. Rijan Timbang, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-21;
- Fotokopi dari Asli Surat Pernyataan atas nama Fendi yang menyatakan bahwa tanah yang dijual kepada pihak PT. MJC berada diluar dari tanah Alm. Rijan Timbang, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-22;
- Fotokopi dari Asli Surat Pernyataan atas nama Kadri yang merupakan kelompok tani dengan anggota-anggota sebagai berikut :
- MANTIKEI.NG.K
- EKING.A
- RADO.M
- HARTON
- RINTO.M
- ULING.L
- YUHADI
- TANDANG
- SIDON
- NEBES
- yang menyatakan bahwa tanah yang seluas 54 Ha milik Awak Rijan T yang terkena/masuk didalam lokasi PT. MJC adalah bukan lahan para kelompok Tani, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-23;
Putusan PN KASONGAN Nomor 113/Pid.B/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 113/Pid.B/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evan Setiawan Dese, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Surat Bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berupa : 24. Fotokopi dari Asli Surat Kesepakatan tertanggal 8 September 2014 antara Bambang Suparno (Pelapor) perwakilan PT. MJC dengan Hendri (selaku Perwakilan dari Awak Rijan T), yang pada intinya Bambang Suparno dan pihak PT. MJC sepakat akan memberikan ganti rugi kepada Awak Rijan T dengan nominal yang harus didiskusikan dulu oleh Bambang Suparno dengan PT. MJC, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-24; 25. Fotokopi dari Asli Surat Jual Beli, Surat Kontrak/Perjanjian Kawin, Surat Pengakuan tanah, Surat Keterangan Tanah, bahwa didalam surat-surat yang disebutkan diatas menunjuk bahwa tanda tangan Endet Timbang berbeda-beda satu dengan yang lainnya termasuk dalam Surat Keterangan Tanah lahan kebun/lokasi hak milik berdasarkan adat No:05/DT/VIII/1976 atas nama Rijan T yang berlokasi di Hulu Mantian Hapei dengan luas 4.485.000,- M2 (448,5 ha) milik Rijan T, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-25; 26. Fotokopi dari Fotokopi Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor: 141/376/KPTS/XXI/2010 tentang pengangkatan Saksi KARLIE selaku Pj. Kepala Desa Tumbang Tanjung tanggal 20 Oktober 2010, Bahwa saksi menerangkan saat menjabat selaku Pj. Kepala Desa Tumbang Tanjung, saksi pernah menerima Fotokopi surat Keterangan Tanah lahan kebun/lokasi hak milik berdasarkan adat No: 05/DT/VIII/1976 atas nama Rijan T yang berlokasi di Hulu Mantian Hapei dengan luas 4.485.000,- M2 (448,5 ha), yang diserahkan oleh Awak Rijan T, sebagai bentuk antisipasi Awak Rijan T apabila ada pihak yang mengklaim tanah milik Alm. orang tua Awak Rijan T yaitu, Rijan T, selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-26; 27. Fotokopi dari Fotokopi Surat Wasiat dan Verklaring atas nama GOENING Bin SIUS dengan luas tanah 8.100.000 M2 atau setara dengan (810 Ha) selanjutnya pada Fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-27; Tetap terlampir dalam berkas perkara: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1000 K/Pid/2019
Pertama : 113/Pid.B/2018/PN Ksn
Statistik17191