- Menyatakan Terdakwa DARWIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian?.
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah papan judi king;
- 1 (satu) buah jerigen 5 (lima) liter yang berisikan koin angka sebanyak 69 buah koin;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 71 (tujuh puluh satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
- 33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah);
- 3 (tiga) bundel kupon jenis judi king;
- 1 (satu) buah tinta warna biru merk YAMURA;
- 2 (dua) buah bantalan stempel merk JOICO;
- 1 (satu) buah bantalan stempel merk HERO;
- 1 (satu) buah cap stempel tanggal;
- 1 (satu) buah mic merk Sony;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 164/Pid.B/2018/PN Tim |
|
Nomor | 164/Pid.B/2018/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fransiscus Yohanis Babthista |
Panitera | Panitera Pengganti: Veni Sara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas perkara FADLY LILIEFNA Alias FADLY. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.B/2018/PN Tim
Statistik780