- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 015-H81-00-167465, pada hari Jumat, tanggal 05 Juli 2019, antara Penggugat dengan Para Tergugat;
- Menyatakan sah dan mengikat jaminan fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat yang berupa: Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 015-H81-00-167465, pada hari Jumat, tanggal 05 Juli 2019, dengan spesifikasi:
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE74HDV/TRUK
- No.Rangka/Mesin : MHMFE74P5DK101952/4D34TJ71793
- Warna/Tahun : KUNING/2013
- No. Polisi : A 9397 PA
- No. BPKB : K02840668H1
- Atas Nama BPKB : H DEDI JUNAEDI
- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01162776.AH.05.01 Tahun 2019, pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 015-H81-00-167465, pada hari Jumat, tanggal 05 Juli 2019 adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
- Menyatakan apabila Para Tergugat tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang umum atas kendaraan objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang umum kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat Kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan seketika, atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 015-H81-00-167465, pada hari Jumat, tanggal 05 Juli 2019, dengan rincian sebagai berikut:
- Pokok Hutang : Rp 91.791.680
- Bunga yang belum dibayar : Rp 14.617.590
- Denda yang belum dibayar : Rp 28.837.710 (222 Hari)
- Penalty : Rp 13.524.698 +
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat atas kendaraan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi/FE74HDV/Truk Nomor Polisi A 9397 PA, untuk menyerahkan kendaraan tersebut beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp2.220.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BOGOR Nomor 143/Pdt.G/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mathilda Chrystina Katarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Suryani Hasanah, Br Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Melda Renny Tanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: TOTAL PELUNASAN : Rp 148.771.678 (seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pdt.G/2020/PN Bgr
Statistik10415