- Menyatakan Terdakwa FREDI FERIANTO Bin SIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak Pidana MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan) tahun dan 6 ( enam ) bulandan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dlam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) Paket narkotika dalam kemasan plastik bening dengan total berat bersih 27,24 (dua tujuh koma dua puluh empat) gram ;
- 7 (tujuh) Lembar lakban coklat ;
- 7 (tujuh) Lembar tissue warna putih ;
- 1 (satu) Buah plastic klip warna biru ;
- 1 (satu) Buah sendokan terbuat dari sedotan warna biru ;
- 1 (satu) Buah kotak Hp warna putih bertuliskan OPPO A1K ;
- 1 (satu) Buah tas selempang warna hitam bertuliskan Kalibre ;
- Uang tunai Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang terdiri atas pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan pecahan uang rupiah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ;
- 1 (satu) Unit timbangan digital warna silver ;
- 1 (satu) Unit Hp merk Hotwav warna biru beserta simcard XL nomor: 0877-2934-5651 dengan nomor Imei: 359940102318254.
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 231/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyo Widjonarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amin Imanuel Bureni, Br Hakim Anggota Ennierlia Arientowaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik448