- Menyatakan Terdakwa Prasetyo Utomo, S.E., M.M., Bin Suwarno sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan karena hubungan pekerjaan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Prasetyo Utomo, S.E., M.M., Bin Suwarno oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar form Bukti Kas Keluar, kepada PRASETYO UTOMO sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), yang dikeluarkan PT. Bogor Medical Center tanggal 13 November 2018;
- 1 (satu) lembar form Bukti Kas Keluar, kepada PRASETYO UTOMO sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), yang dikeluarkan BMC Mayapada Hospital tanggal 13 November 2019;
- 1 (satu) lembar form Bukti Kas Keluar, kepada PRASETYO UTOMO sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), yang dikeluarkan BMC Mayapada Hospital tanggal 14 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar form Bukti Kas Keluar, kepada PRASETYO UTOMO sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), yang dikeluarkan BMC Mayapada Hospital tanggal 17 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar form Bukti Kas Keluar, kepada PRASETYO UTOMO sebesar Rp. Rp. 3.957.610,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sepuluh rupiah), yang dikeluarkan BMC Mayapada Hospital tanggal 18 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar form Bukti Kas Keluar, kepada PRASETYO UTOMO sebesar Rp. 3.406.899,- (tiga juta empat ratus enam ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), yang dikeluarkan BMC Mayapada Hospital tanggal 10 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar form Bukti Kas Keluar, kepada PRASETYO UTOMO sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang dikeluarkan BMC Mayapada Hospital tanggal 17 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar form Bukti Kas Keluar, kepada Bpk. RENALDI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang dikeluarkan BMC Mayapada Hospital tanggal 29 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap form Permintaan Pembayaran BMC Mayapada Hospital, transaksi reimburse maintenance dan operasional Januari ? April 2019, jumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), tanggal 03 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap form Permintaan Pembayaran BMC Mayapada Hospital, transaksi reimburse maintenance dan operasional Mei ? Agustus 2019, jumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), tanggal 04 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap form Permintaan Pembayaran BMC Mayapada Hospital, transaksi reimburse maintenance dan operasional September ? Desember 2019, jumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), tanggal 05 Maret 2020
- 1 (satu) rangkap form Permintaan Pembayaran BMC Mayapada Hospital, transaksi reimburse maintenance dan operasional Januari ? Februari 2020, jumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), tanggal 06 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap form Permintaan Pembayaran BMC Mayapada Hospital, transaksi uang muka polisi asuransi untuk malpraktek dan paramedis, jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 29 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi No. 194/CORP/HRD /VII/2018 tentang Pengangkatan sebagai General Manager Finance mayapada Hospital Bogor kepada tersangka PRASETYO UTOMO, yang dikeluarkan dari PT. SEJAHATERARAYA ANUGRAHJAYA Tbk, ditetapkan di Bogor tanggal 01 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar Slip Gaji bulan September 2020 an PRASETYO UTOMO, yang dikeluarkan dari PT. SEJAHATERARAYA ANUGRAHJAYA;.
- 3 (tiga) lembar surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu antara MARIAWATY (Group Director Of Human Resource) dengan PRASTYO UTOMO, yang dikeluarkan Mayapada Healthcare Group tertanggal 12 April 2018;
- 1 (satu) lembar struktur Organisasi Divisi Finance BMC Mayapada Hospital Bogor;
- 2 (dua) lembar Surat Internal Audit Mayapada Healtcare Group nomor : 001/MHG/IA/AI/2020 perihal laporan hasil audit Investigasi di Departemen Finance Accounting MHBG-BMC tertanggal 14 Oktober 2020;
- 1 (satu) exemplar Compensation & Benefit Standart, yang dikeluarkan Mayapada healthcare Group, tanggal Oktober 2015.
- Kwitansi penganti kerugian uang BMC sejumlah Rp. 90.764.509.- tanggal 17 November 2020
Putusan PN BOGOR Nomor 303/Pid.B/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 303/Pid.B/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melissa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edwin Adrian, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Penti Safana Barbarosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pid.B/2020/PN Bgr
Statistik1053200