- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi memiliki itikad tidak baik dan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) ;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 01 tanggal 12 Juni 2019 dan Akta Adendum Perjanjian Kredit No. 03 tanggal 14 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Putranto Nur Utomo, SH, MKn, Notaris di Bogor adalah sah secara hukum ;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar hutang atau kewajiban Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 2.000.000.000- (dua milyar rupiah) ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk dilaksanakan penjualan atau lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Tanggungan peringkat pertama (ke - 1) No. 2200/2019 tanggal 19 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor jo Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama (Ke-1) No. 53/2019 tanggal 10 Juli 2019 yang dibuat oleh Putranto Nur Utomo, S.H.,M.Kn, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Kota Bogor, yang Sertipikat Hak Tanggungannya berkepala ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? yang membebani Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No 1790, seluas 300 M2 (tiga ratus) meter persegi, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Selatan, Kelurahan Mulyaharja, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 98/MULYAHARJA/2012 tanggal 12 Maret 2012, terdaftar atas nama Nyonya Kasmawati, setempat dikenal sebagai Perumahan Bogor Nirwana Residence, Cluster The Cliff, Jalan Granit No. 11, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat jo Akta Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 12 Juni 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Putranto Nur Utomo, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Bogor dan Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 03, tanggal 14 Juni 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Putranto Nur Utomo, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Bogor, dengan Nilai Limit Lelang sebesar Nilai Likuidasi berdasarkan Apprasial Independent yang dilaksanakan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.015.000,- (lima juta lima belas ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 51/Pdt.G/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Melda Renny Tanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2020/PN Bgr
Statistik27992