- Menyatakan Tergugat, Tutut Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil dengan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan putusan Vestek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana Renovasi Rumah orang tua nya yang terletak di Jl.Lolongo No. 03 Empang Kota Bogor sebesar Rp.723.000.000,- ( tujuh ratus dua puluh tiga juta rupiah ) dengan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana perbaikan Garasi Mobil rumah milik Orang tua Tergugat senilai Rp.74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) secara seketika;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana untuk merenovasi Dapur rumah Orang tua Tergugat yang telah memakan biaya sebesar Rp. 237.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) secara seketika ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara Tangung renteng untuk mengembalikan dana titipan PT.Bhineka Investama Nusantara yang diambil sebagai pembukaan rekening PT.Bhineka Putri Indonesia sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratrus juta rupiah) secara seketika;
- Menghukum Tergugat mengembalikan dana Perusahaan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara seketika;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana pembelian perhiasan dan tas dan jam tangan serta Emas sebesar Rp. 2.016.320.500,- (dua milyar enam belas juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk CRV No. Pol F 1103 BC secara suka rela dan seketika dalam keadaan baik pakai
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.667.000,00 (enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BOGOR Nomor 201/Pdt.G/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 201/Pdt.G/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Putra Negara Kutawaringin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edwin Adrian, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pdt.G/2020/PN Bgr
Statistik7817