- Menyatakan bahwa Tergugat dan Para Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, namun tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Perjanjian Surat Pengakuan Hutang tanggal 29 September 2019 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat I dan Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi/cedera janji;
- Menyatakan sah menurut hukum seluruh bukti-bukti penyerahan uang oleh Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan:
- Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1329/Ciparigi Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 19/2018, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 5-11-1990 Nomor 7949/1990, seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.09.01.04.03434, yang terletak di:
- Provinsi : Jawa Barat;
- Kota : Bogor;
- Kecamatan : Bogor Utara;
- Kelurahan : Ciparigi;
- Jalan : Komplek Ciparigi Indah Blok J Nomor 11;
- Atas nama Nyonya YANTI IRIYANTY ( Turut Tergugat II);
- Menyatakan sah menurut hukum tindakan Penggugat untuk menjual atau melelang Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1329/Ciparigi, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 5-11-1990 Nomor 7949/1990, seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.09.01.04.03434. yang terletak di:
- Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1329/Ciparigi Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 19/2018, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 5-11-1990 Nomor 7949/1990, seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.09.01.04.03434. yang terletak di:
- Provinsi : Jawa Barat;
- Kota : Bogor;
- Kecamatan : Bogor Utara;
- Kelurahan : Ciparigi;
- Jalan : Komplek Ciparigi Indah Blok J Nomor 11;
- Atas nama Nyonya YANTI IRIYANTY ( Turut Tergugat II);
- Jalan : Komplek Ciparigi Indah Blok J Nomor 11;
- Atas nama Nyonya YANTI IRIYANTY ( Turut Tergugat II);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BOGOR Nomor 132/Pdt.G/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli Pardede |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Nuryani, Hakim Anggota Anna Yulina |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasri Prima Handawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dan tanpa beban apapun kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah: Rp.3.559.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan RUPIAH); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2020/PN Bgr
Statistik4611