- Menyatakan Terdakwa SURONO Alias GENDON Bin SUPARMINTO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SURONO Alias GENDON Bin SUPARMINTO oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SURONO Alias GENDON Bin SUPARMINTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURONO Alias GENDON Bin SUPARMINTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening.
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah alat hisap bong bekas pakai terbuat dari bekas botol Aqua 600 ml yang pada tutupnya diberi lubang dua yang pada masing-masing lubang diberi sedotan warna putih dan salah satu ujung sedotan diberi pipet kaca bekas pakai;
- 1 (satu) buah HP merk Sony Xperia warna putih kombinasi hitam beserta simcardnya.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih kombinasi hijau Nopol AD-4134-MO beserta anak kuncinya
Putusan PN BOYOLALI Nomor 110/Pid.Sus/2020/PN Byl |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityo Danur Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nataline Setyowati, Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Dadi Sugiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Negara untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2020/PN Byl
Statistik8010