- Menyatakan Terdakwa PARYANTO als. ANTOK bin. NGADIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian dengan Kekerasan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PARYANTO als. ANTOK bin. NGADIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit Handphone Sony Z1 Compact warna hitam tanpa penutup belakang,
- 1(satu) buah tas selempang merk FRATTINI warna Biru Gelap,
- 1(satu) buah jaket jumper merk CRANDIS warna Kombinasi Putih Abu-Abu dan Biru Gelap Motif Kotak-kotak,
- 1(satu) buah kabel USB tanpa merk warna Hitam.
- 1(satu) unit KBM Suzuki ERTIGA, warna Putih Metalik tahun 2013, Nopol: AD-9175-MM, Noka: MHYKZE81SDJ204174, Nosin: K14BT1061698 an. MURYANTO alamat: Dk.Tegal Temon Rt.008/004 Ds.Jemowo Kec.Musuk (Kec. Taman Sari) Kab. Boyolali,
- 1(satu) unit Handphone Samsung J4 warna Gold dengan casing belakang warna hitam bergambar foto Bob Marley,
- 1(satu) buah baju kaos merk Nevada warna putih corak bintik merah terdapat noda bercak darah
- 1(satu) buah obeng merk LEON warna Silver dengan gagang karet kombinasi warna merah putih hitam,
- 1(satu) unit Sepeda onthel BMX merk PHOENIX warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BOYOLALI Nomor 112/Pid.B/2020/PN Byl |
|
Nomor | 112/Pid.B/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityo Danur Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nataline Setyowati, Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Kustanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Muryanto; Dirusak supaya tidak dapat dipergunakan lagi. Dikembalikan kepada Agus Mulyanto. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2020/PN Byl
Statistik3811