Putusan PN BOGOR Nomor 263/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Suryani Hasanah, Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina |
Panitera | Panitera Pengganti Astrid Hastridian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Dede Awalludin Alias Beler Bin Dadun Alm. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair; 3. Menyatakan terdakwa Dede Awalludin Alias Beler Bin Dadun Alm. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?. 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus kertas putih berisi kristal-kristal putih yang merupakan ?Narkotika Golongan I bukan tanaman? dengan berat netto 3,7768 (tiga koma tujuh tujuh enam delapan) gram dan 1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik3212