- Mengabulkan Gugatan PenggugatSebagian;
- Menyatakan sebidang tanah darat seluas lebih kurang 2.500 m2 yang terletak di Dusun Tintayu Desa Ilomata Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo (dahulu desa Molowahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo) yang batas-batasnya sebagai berikut : Utara berbatas dengan tanah Abdul kadir Isa, Timur berbatas dengan tanah Abdul Kadir Isa, Selatan berbatas dengan Jalan, Barat berbatas dengan Lin Isa, adalah tanah milik Penggugat yang secara sah yang diperoleh dari Proses pertukaran Kayu 4 m3 melalui pengurus BP3 SDN Molowahu.
- Menyatakan sah dan berharga sesuai hukum Surat Keterangan dikertas bersegel tanggal 15 Maret 1983 yang menyatakan kepemilikan tanah darat tersebut benar-benar hak miliknya Penggugat yang telah ditandatangani oleh Pengurus BP3 dan mengetahui dan turut menyaksikan Kepala Desa Molowahu;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai/memiliki tanah objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya, agar dihukum segera keluar untuk mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa, serta memusnahkan segala tanaman apa saja miliknya yang tumbuh diatas tanah objek sengketa, yang kemudian menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara (TNI/POLRI).
- Menyatakan segala bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan atau yang ada hubungannya dengan peralihan hak atas tanah objek sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sejumlah Rp. 5.840.000,00.-(lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN LIMBOTO Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Lbo |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jayadi Husain, Br Hakim Anggota Imelda Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mario Almanso Mumu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Para Tergugat. Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Lbo
Statistik1320