- Menyatakan Terdakwa ALAN RISKI USU Alias ALAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwa ALAN RISKI USU Alias ALAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI sebagaimana dakwaan subsider;
- Memerintahkan ALAN RISKI USU Alias ALAN menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Pemasyarakatan kelas II-A Kota Gorontalo selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa menjalani rehabiltasi medis dan sosial dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) linting tanaman kering yang diduga Narkotika jenis ganja seberat 4,6894 gram, yang telah dibungkus dengan kertas putih menyerupai Rokok siap untuk dikonsumsi dengan berat wadah 1,5742 gram dan berat zat 3,1152 gram, digunakan untuk keperluan pengujian seberat 0,7376 gram, sisa sampel seberat 2,3776 gram;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk SCORPION warna hitam;
- 2 (dua) buah handphone (HP) merk RILMI warna hitam beserta sim card dan handphone (HP) merk VIVO warna hitam beserta simcard;
Putusan PN LIMBOTO Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Lbo |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aminudin J. Dunggio |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muammar Maulis Kadafi, Hakim Anggota Randa Fabriana Nurhamidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohan Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk untuk dipergunakan dalam perkara atas nama ANDIKA BAGASKARA MOHUNE Alias ANDIKA; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,-(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Lbo
Statistik780