- Menyatakan terdakwa I WELI SANTOSO alias UNYIL Bin BUDIMAN dan terdakwa II AHMAD TULUS alias BUAN Bin SAHRINterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimakusd dalam Dakwaan yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I WELI SANTOSO alias UNYIL Bin BUDIMAN dan terdakwa II AHMAD TULUS alias BUAN Bin SAHRINdengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun Dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada didalam Tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) lembar kwitansi bukti pembelian 1 (satu) buah kamera merk Sony, 1 (satu) buah flasdish berisikan rekaman CCTV, 1 (satu) buah gembok, 1 (satu) buah jaket warna biru merk Eiger, 1 (satu) buah celana pendek loreng warna coklat, 1 (satu) buah tas warna biru merk Polo Super, 1 (satu) buah kunci Letter L, 1 (satu) buah handphone merk Prince, 1 (satu) buah merk Samsung warna Gold, 1 (satu) buah handphonemerk Samsung warna putih, 1 (satu) buah tas warna hitam merk GP yang berisi 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah handphone merk nokia warna abu-abu, 1 (satu) buah topi merk reebok warna hitam, 1 (satu) buah karung, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza 1.3 E MT Tahun 2019 warna Silver Metalik No. Pol. B-2957-TYQ, dipergunakan dalam perkara lain atas nama SURYANTO Alias KUPLEK Bin AHYADI (alm.)yang dilakukan penuntutan dalam berkas secara terpisah.
- Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara maisng-maisng sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BOGOR Nomor 258/Pid.B/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 258/Pid.B/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anna Yulina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Dinata Sebayang, Br Hakim Anggota Sri Nuryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Prihady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.B/2020/PN Bgr
Statistik5618