- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020, antara Penggugat dengan Para Tergugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020, dengan spesifikasi :
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/COLT DIESEL/TRUK
- No.Rangka/Mesin : MHMFE74P5CK081686/4D34TH95981
- Warna/Tahun : KUNING/2012
- No. Polisi : B 9007 NYU
- No. BPKB : J03670935
- Atas Nama BPKB : ANDI
- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00184559.AH.05.01 Tahun 2020 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan secara lelang umum terhadap kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat, apabila Para Tergugat tidak membayar hutang kepada Penggugat sebagaimana jumlah yang telah ditetapkan dalam amar putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda sebesar 0,5 % setiap hari keterlambatannya sesuai Pasal 3 Ayat (1) Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020, adalah sebagai berikut :
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik apabila Para Tergugat membantahkan dapat menggunakan alat kuasa negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.006.000,00 (dua juta enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BOGOR Nomor 144/Pdt.G/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Suryani Hasanah, Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina |
Panitera | Panitera Pengganti Astrid Hastridian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Kerugian Materiil; Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020, dengan rincian simulasi pelunasan 16/09/2020 sebagai berikut : Pokok Hutang : Rp 143,093,950 Bunga yang belum dibayar : Rp 20,836,690 Denda yang belum dibayar : Rp 15,732,000 (152 Hari) Pinalti : Rp 17,966,264 + TOTAL PELUNASAN AWAL : Rp 197,628,904 Total kerugian dilakukan Para Tergugat adalah sebesar Rp 197,628,904 (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah). Bahwa posisi kewajiban ini akan terus bertambah bilamana Para Tergugat tidak juga menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan di atas. |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2020/PN Bgr
Statistik6223