- Menyatakan Terdakwa LILIS NAPU Alias LILI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa LILIS NAPU Alias LILI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 5 (lima) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 2.675.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian terdiri dari uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, uang kertas pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang kertas pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang kertas pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar, uang kertas pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi Redmi 4X warna Gold;
- 2 (dua) buah buku rekapan togel;
- 1 (satu) unit kalkulator warna hitam;
- 1 (satu) buah tas wana cokelat kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah tas punggung warna merah maroon;
- 5 (lima) buah nota ukuran kecil warna kuning;
- 4 (empat) buah bolpoin terdiri dari 1 (satu) buah warna hitam dan 3 (tiga) buah warna merah;
- 4 (empat) lembar kertas HVS yang bertuliskan rekapan togel;
Putusan PN LIMBOTO Nomor 67/Pid.B/2021/PN Lbo |
|
Nomor | 67/Pid.B/2021/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daimon Donny Siahaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Riski Marentek, Br Hakim Anggota Hamsurah |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Setiawaty Adam. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2021/PN Lbo
Statistik1020