- Menyatakan terdakwa P.GUSTI BOBY SANTANG PURA bin RH SUBEKTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penipuan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah surat pernyataan tertanggal 14 September 2010 dan tertanggal 15 September 2018.
- 1 (satu) lembar tanda terima uang jaminan pemesanan sementara (TTUJPS) senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 16 Mei 2017.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA senilai Rp. 193.000.000 tertanggal 19-05-2017.
- 1 (satu) lembar kuitansi HONDA PT Genki Kirana Internusa jumlah uang Rp dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 09 Juni 2017.
- 1 (satu) budle perjanjian Pengakuan Penitipan Uang dan Tanda Terima tangga; 15 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar surat kuasa pengambilan BPKB tertanggal Bogor 22 Mei 2018.
- 1 (satu) bendel bukti transfer pelunasan ke Mega Auto Finance.
- 1 (satu) bundel bukti Berita Acara Serah Terima Dokumen\.
- 1 (satu) bundel perjanjian pembiayaan Multiguna konsumen PT Clipan Finance Indonesia atas nama P GUSTI BOBY SANTANG PURA.
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK 3201022301920006 atas nama YUDHA NUGRAHA
- 1 (satu) unit mobil berikut kunci kontak asli Honda Civic Turbo tahun 2016 No. Pol F 1519 HT atas nama YUDHA NUGRAHA alamat Kota wisata Blok 1.5 No. 103 Rt. 003 Rw. 025 Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
- 1 (satu) STNK asli Honda Civic Turbo tahun 2016 No. Pol F 1519 HT atas nama YUDHA NUGRAHA alamat Kota wisata Blok 1.5 No. 103 Rt. 003 Rw. 025 Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
- 1 (satu) buah BPKB asli Honda Civic Turbo tahun 2016 No. Pol F 1519 HT atas nama YUDHA NUGRAHA alamat Kota wisata Blok 1.5 No. 103 Rt. 003 Rw. 025 Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor
Putusan PN BOGOR Nomor 265/Pid.B/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 265/Pid.B/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Putra Negara Kutawaringin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edwin Adrian, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Noerdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA SAKSI YUDHA NUGRAHA. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.B/2020/PN Bgr
Statistik868