- Menyatakan terdakwa Irwan Novandi Bin Iskandar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana membeli dan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan menyimpan dan membawa psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Irwan Novandi Bin Iskandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.0000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik being berisikan narkotika jenis shabu berat netto seluruhnya 0,2549 gram,
- 38 (tiga puluh delapan) butir Pil Alprazolam yang merupakan sisa penyisihan barang bukti;
- 19 (sembilan belas) butir Pil Riklona, yang merupakan sisa penyisihan barang bukti;
- 1 (satu) buah tas selempang qarna biru;
- 1 (satu) unit telepon seluler merk Infix warna hitam.
Putusan PN BOGOR Nomor 235/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Edwin Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Penti Safana Barbarosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan 6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik3011