- Menyatakan Terdakwa Rudi Permana Abdurachman bin Abdul Fatah Hasan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, atau diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya asli dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku Nikah Nomor :7984960 atas nama RUDI PERMANA dengan RATNA SARI diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2018 oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Ciseeng Kabupaten Bogor;
- 1(satu) buah buku nikah warna hijau milik sdri RATNASARI dengan RUDI PERMANA ABDURACHMAN;
- 1 (satu) lembar KK (Kartu Keluarga) yang asli dengan nomor 3271010402180004 yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Bogor pada tanggal 06 Juli 2018
- Kartu Keluarga (KK) Nomor : 31730806001099444 atas nama Kepala Keluarga sdri. SULASNI PAMUJI yang dikeluarkan di Kembangan Jakarta Barat, tanggal 21 Februari 2011
- Surat Rekomendasi Perkawinan Nomor 1081.Kua.10.17.03/PW.01/10/2019 diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2019 oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Bogor Selatan Kota Bogor;
- Surat Pengantar Perkawinan nomor 474.2/2b-Bond tanggal 15 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Bondongan
- Surat Pernyataan sdr RUDI PERMANA tanggal 15 Oktober 2019 yang menyatakan bahwa dirinya adalah berstatus duda;
- Akta Cerai nomor 2891/AC2017/PA Cbn yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, terjadi perceraian antara RUDI PERMANA dengan LINA HERLINA pada hari senin tanggal 09 Oktober 2017;
- 1 (satu) buku nikah nomor 0218366 atas nama RUDI PERMANA dengan UMI NUR HARJATMI diterbitkan pada tanggal 17 November 2019 oleh kantor Urusan Agama (KUA) Kembangan Jakarta Barat;
- KTP asli atas nama RUDI PERMANA ABDURACHMAN NIK. 3201312905760002 yang dikeluarkan dari Dukcapil Kota Bogor tanggal 04 Juli 2018;
- 1 (satu) buah Printer merk HP warna hitam Dirampas untuk Negara;
- Kartu Keluarga (KK) Nomor 3271010402180004 atas nama Kepala Keluarga RUDI PERMANA ABDURACHMAN yang dikeluarkan oleh DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor tangga 06 Juli 2018 Dirampas untuk Dimusnahkan;
Putusan PN BOGOR Nomor 220/Pid.B/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 220/Pid.B/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Solihin, Br Hakim Anggota Hendra Yudhautama |
Panitera | Panitera Pengganti Octa Andrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi RATNASARI Dikembalikan kepada KUA Kecamatan Bogor Selatan melalui saksi ADE MASKUR MAKMUN S.Ag Dikembalikan kepada KUA KEMBANGAN JAKARTA BARAT melalui saksi RUHUDDIN Dikembalikan Kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 ,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.B/2020/PN Bgr
Statistik7513