- Menyatakan Terdakwa Andri Sanjaya Bin Anda Suganda, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andri Sanjaya Bin Anda Suganda dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : 0001/01/FP/2002/BE00117, kepada Toko Ratna dengan Nilai Penjualan Rp. 70.754.040.- (tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat puluh rupiah) ;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : 0001/01/FP/2002/BI00556, kepada Toko Senjaya dengan Nilai Penjualan Rp. 34.778.240.- (tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah) ;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : 0001/01/FP/2002/BI00553, Kepada Toko Purnama Jaya 2 dengan Nilai Penjualan Rp. 54.318.460.- (lima puluh empat juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus enam puluh rupiah) ;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : 0001/01/FP/2002/BI00597, Kepada Toko Purnama Jaya 2 dengan Nilai Penjualan Rp. 15.681.200.- (lima belas juta enam ratus delapan puluh satu dua ratus rupiah) ;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : 0001/01/FP/2002/BI00555, Kepada Toko PT. RAMA INDO GLOBAL dengan Nilai Penjualan Rp. 133.499.512,- (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua belas rupiah) ;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No : 0001/01/FP/2002/BX00295, Kepada Toko Rajawali dengan Nilai Penjualan Rp. 62.837.600.- (enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) ;
Putusan PN BOGOR Nomor 209/Pid.B/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 209/Pid.B/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Astrid Hastridian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT Jessindo Prakarsa melalui saksi Ali Gunawan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.B/2020/PN Bgr
Statistik9414