- Menyatakan Terdakwa YOHANES Alias UWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu yang masing-masing plastik klip dibungkus alumunium voil dan dililit lakban warna hitam dengan berat seluruhnya 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram brutto setelah dilakukan penimbangan di Lab BNN dengan berat netto 0,1522 gram gram, setelah diperiksa, sisa barang bukti dengan berat netto akhir seluruhnya 0,0880 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol air mineral yang terhubung dengan sedotan dan pipet;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah Digital Scale;
- 1 (satu) buah Kantong kain kecil berisi beberapa plastik klip;
- 1 (satu) gulung Alumunium Voil;
- 1 (satu) buah handphonemerk R-series warna hijau
Putusan PN BOGOR Nomor 223/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anna Yulina, Br Hakim Anggota Abdi Dinata Sebayang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasri Prima Handawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik255