Putusan PN BOGOR Nomor 252/Pid.B/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 252/Pid.B/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsul Arief |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Melda Renny Tanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ASEP KUSNADI ALIAS AJEB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? 2. Mejatuhkan pidana kepada Terdakwa ASEP KUSNADI ALIAS AJEB dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1(satu) bilah senjata tajam jenis golok Panjang warna Silver gagang kayu motif kepala harimau; - 1(satu) buah celurit madura yang warna silver bertuliskan arab dan gagang berwarna Hijau, Merah, Orange, Kuning dan Biru. - 1(satu) unit kendaraan Roda dua merk YAMAHA MIO M3 Nopol : F-6761-DP warna Hitam strip Kuning; - 1(satu) buah kardus HP merk OPPO A71(2018) warna Gold dengan Nomor Imei 869382032838791 dan 869382032838783. - 1(satu) buah helm merk KYT warna merah. - 1(satu) lembar Nota pembelian Oli Motor tanggal 20 Juli 2020. - 1(satu) lembar Kwitansi pembelian HP XIAOMI sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) - 1(satu) lembar Nota pembelian Helm Full Face merk INK, tanggal 02 Februari 2020 sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah). - 1 (satu ) unit hand phone merk Oppo. - 1 (satu) buah kartu Moon raker atas nama ASEP KUSNADI. Digunakan dalam perkara atas atas nama M. TADJUDIN ALS BENGKET BIN M.OHI 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.B/2020/PN Bgr
Statistik828