- Menyatakan Terdakwa Muhamad Andika Ferdiansyah Alias Dika Bin Supriadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak membawa dan memiliki senjata tajam dan penadahan ?
- Mejatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Andika Ferdiansyah Alias Dika Bin Supriadi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok Panjang warna Silver gagang kayu motif kepala harimau;
- 1(satu) buah celurit madura yang warna silver bertuliskan arab dan gagang berwarna Hijau, Merah, Orange, Kuning dan Biru.
- 1(satu) unit kendaraan Roda dua merk YAMAHA MIO M3 Nopol : F-6761-DP warna Hitam strip Kuning;
- 1(satu) buah kardus HP merk OPPO A71(2018) warna Gold dengan Nomor Imei 869382032838791 dan 869382032838783.
- 1(satu) buah helm merk KYT warna merah.
- 1(satu) lembar Nota pembelian Oli Motor tanggal 20 Juli 2020.
- 1(satu) lembar Kwitansi pembelian HP XIAOMI sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah.
- 1(satu) lembar Nota pembelian Helm Full Face merk INK, tanggal 02 Februari 2020 sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu ) unit hand phone merk Oppo.
- 1 (satu) buah kartu Moon raker atas nama ASEP KUSNADI.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BOGOR Nomor 250/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 250/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsul Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Dinata Sebayang, Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinca Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara pidana Atas nama Muhamad Iqlat Alias Keling Bin Sukirman ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik8513