- Menyatakan Terdakwa SEPTIAN REDI SAPUTRO Als SEPTIAN AJI Bin SUYAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM JABATAN? sebagaimana Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SEPTIAN REDI SAPUTRO Als SEPTIAN AJI Bin SUYAMTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Faktur PT. DELTA GUNA UTAMA SALATIGA dengan Nomor Faktur 19002106486 tanggal 16 Desember 2019, atas Nama SEPTIAN AJI;
- 1 (satu) Lembar Faktur PT. DELTA GUNA UTAMA SALATIGA dengan Nomor Faktur 19001605786 tanggal 16 Desember 2019, atas Nama BENI;
- 1 (satu) Lembar Faktur PT. DELTA GUNA UTAMA SALATIGA dengan Nomor Faktur 19002106592 tanggal 20 Desember 2019, atas Nama SEPTIAN AJI;
- 1 (satu) lembar surat tugas atas nama SEPTIAN REDI SAPUTRO yang dikeluarkan PT. DELTA GUNA UTAMA tertanggal 05 Januari 2012;
- 1 (satu) lembar kertas yang berisikan slip gaji karyawan atas nama SEPTIAN REDI SAPUTRO bulan Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kertas yang berisikan surat peryataan sanggup mengganti kerugian perusahaan yang ditanda tangani oleh SEPTIAN REDI SAPUTRO tertanggal 28 Desember 2019;
- 2 (dua) Lembar Catatan transaksi keluar masuk uang tanggal 16 Desember 2019 dan tanggal 20 Desember 2019 dikembalikan kepada saksi ABDULLAH SLAMIDO Bin MARDI SUPARNO;
- 6Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 108/Pid.B/2020/PN Byl |
|
Nomor | 108/Pid.B/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityo Danur Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nataline Setyowati, Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dikembalikan kepada PT. Delta Guna Utama melalui saksi KUSNI Bin SUWITO;
|
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.B/2020/PN Byl
Statistik6911