- Menyatakan Terdakwa DENI bin DEDE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan secara bersama-sama ?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor: 20/08/FNS/MGS/2020 dari PT. MINU GARMENT SUKSES tanggal 19 Agustus 2020 yang ditujukan kepada PT. WINGS GLOBAL LOGISTICS dengan truk No. Pol: B-9291-UEL yang dikendarai sdr DENI
- 1 (satu) bundel dokumen Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor: 508003/KPU.01/2020 dan No. Pendaftaran PEB: 510217 tanggal 15 Agustus 2020
- 1 (satu) lembar Recap Export (FCL) dari PT. MINU GARMENT SUKSES
- 1 (satu) buah buku catatan penyerahan seal kontainer dengan nomor ML-ID5410116 tanggal 19 Agustus 2020
- 7 (tujuh) lembar Surat Jalan dari PT. MINU GARMENT SUKSES yang dikendarai sdr DENI
- 1 (satu) lembar print out foto truk kontainer berikut dengan pengemudinya sdr DENI untuk muatan tanggal 19 Agustus 2020
- 1.223 (seribu dua ratus dua puluh tiga) pcs T SHIRT merk PLACE warna putih dan warna navy produksi PT. MINU GARMENT SUKSES
- 823 (delapan ratus dua puluh tiga) pcs jaket sweater warna abu-abu dan navy
- 3 (tiga) lembar print out email
- 1 (satu) lembar print out model pakaian dari PT. MINU GARMENT SUKSES tanggal 19 Agustus 2020
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO tpye A1k warna merah
- 1 (satu) unit truk merk HINO, No. Pol: B-9291-UEL, type: SG8JDKA-SGJ (SGJ (SG260), jenis: Kendaraan Khusus, Model: Tracktor Head, Tahun pembuatan: 2013, Warna Putih, No. Rangka: MJESG8JDKDJS14824, No. Mesin: J08EUFJ52878, Atas nama PT. WINGS GLOBAL LOGISTICS, Alamat: Jl. Boulevard Artha Gd Blk I No. 27 Jakarta Utara
- 1 (satu) lembar STNK No. Pol: B-9291-UEL
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 237/Pid.B/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 237/Pid.B/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Solihin, Br Hakim Anggota Hendra Yudhautama |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryasa Sintari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi SOONCHUL WOO Alias WOO Bin WOO MAN BOK Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada terdakwa DENI Bin DEDE Dikembalikan kepada saksi BOY CARLY BIMA KLANA, SE. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.B/2020/PN Bgr
Statistik658