- Menyatakan Terdakwa WARSITO Bin MARDI MULYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN? dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada WARSITO Bin MARDI MULYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kwitansi atas nama Sdri. UMI SALMI untuk pembayaran pelunasan kavling A5 sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Sdr. WARSITO pada tanggal 23 Agustus 2018.
- Kwitansi atas nama Sdri. RIRIN SRI LESTARI untuk pembayaran DP kavling E27 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diterima oleh Sdr. Warsito pada tanggal 31 Desember 2018.
- Kwitansi atas nama Sdri. RIRIN SRI LESTARI untuk pembayaran DP tahap ke II kavling E27 sejumlah Rp. 37.000.000,- ( tiga puluh tujuh juta rupiah) yang diterima oleh Sdr. warsito pada tanggal 19 Maret 2019.\
- Kwitansi atas nama SRI WIYANI untuk pembayaran DP kavling A2 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Sdr. WARSITO pada tanggal 23 Agustus 2018.
- Kwitansi atas nama PT ALAM BUMI MADANI untuk pembayaran DP tahap II kavling A2 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh Sdri SRI WIYANI pada tanggal 26 September 2018.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di buat oleh Asep Awaludin Prihanto.
- 1(satu) lembar surat pernyataan yang di buat oleh Warsito.
- 1(satu)lembar Kwitansi tanggal 20 Agustus 2018 untuk pembayaran DP.perumahan Avara Residence Blok B.30 diterima dari Diyah Ayu.K.
- 1(satu) lembar Kwitansi tanggal 20 Agustus 2018 untuk pembayaran DP perumahan Avara Residence Blok B.29,di terima dari Sri Riadiningsih.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 30 Februari 2019 untuk pembayaran angsuran ke-2 D30 Avara(di potongkan dari tanggungan Subkon dari Pak Warsito);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 30 Maret 2019 untuk pembayaran angsuran ke-2 D29 Avara (di potong dari tanggungan Subkon dari Pak Warsito);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 5 April 2019 untuk pembayaran blok D29 Ke.3 dan Blok D30 ke.3 dari Pak Warsito;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 13 April 2019 untuk pembayaran angsuran ke- 4 Blok B29 dan B20 Avara(di potongkan dari pembayaran mingguan dari Pak Warsito) ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 20 April 2019 untuk pembayaran angsuran ke- 5 Blok B29 dan B30 Avara(di potongkan dari pembayaran mingguan Pak Warsito);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 27 April 2019 untuk pembayaran angsuran ke- 6 Blok B29 dan B30 Avara(di potong dari pembayaran mingguan Pak Warsito);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 4 Mei 2019 untuk pembayaran angsuran ke- 7 Blok B29 dan B30 Avara(di potongkan dari pembayaran mingguan Pak Warsito);
- 1 (satu) lembar Rekapitulasi Pembayaran Subkon Warsito.
- 1 (satu) lembar Rekapitulasi Penilaian Progress Avara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 40/Pid.B/2020/PN Byl |
|
Nomor | 40/Pid.B/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityo Danur Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbasbr Hakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi UMI SALMI. Dikembalikan kepada Sdr.RIRIN SRI LESTARI Dikembalikan kepada saksi SRI WIYANI Dikembalikan kepada PT ALAM BUMI MADANI melalui saksi SATRIO BUDI UTOMO selaku Komisaris PT ALAM BUMI MADANI. Dikembalikan kepada Terdakwa WARSITO Bin MARDI MULYONO; |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2020/PN Byl
Statistik887