- Menyatakan Terdakwa ARIYANDA BARA AGUSTIAN Bin SABTULANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Praktek Kedokteran tanpa Izin Praktek ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan lamanya sejak masa penangkapan dan masa penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi :
- 1 (satu) set alat suntik (spuit) merk BAIMED Disposable Syringe 3 ml;
- 1 (satu) buah Enal (jarum suntik) merk Terumo Needle 2,5 ml;
- 1 (satu) keping obat Antibiotik merk Mefenamic Acid 500 mg sebanyak 9 tablet;
- 1 (satu) keping obat merk Amoxicillin Trihydrate 500 mg sebanyak 9 tablet;
- 1 (satu) buah botol kecil bekas botol obat merk ANTRAIN 500 mg/ml;
- Obat maag merk Farsifen Ibuprofen 400 mg sebanyak 8 tablet;
- Obat penurun panas merk Paracetamol 500 mg sebanyak 5 tablet;
- Obat pelancar buang air besar merk Laxana Bisacodyl 5 mg sebanyak 1 tablet;
- Obat maag merk Lansoprazole Capsule 30 mg sebanyak 1 tablet.
- Obat tidur merk Orphen Chlorpheniramine Maleate 4 mg sebanyak 1 tablet;
- 1 (satu) buah bungkus bekas obat ambien merk Renadinac;
- 1 (satu) buah bungkus bekas obat merk Paracetamol;
- 1 (satu) buah bungkus bekas obat penahan sakit merk Dexanta;
- 1 (satu) buah bungkus bekas obat penahan sakit merk Hufadon;
- 1 (satu) buah bungkus bekas obat mencret merk Dulcolax;
- 1 (satu) buah botol obat Vit. B Kompleks injeksi 20 ml, dengan cairan obat Vit. B Kompleks Injeksi yang tersisa sekira 5 ml;
Putusan PN MANNA Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Mna |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2019/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Dini Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti Manzir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000.- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2019/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2019/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2019/PN Mna
Statistik10366