- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ANWAR bin (Alm) GABIS tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut diatas;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ANWAR bin (Alm) GABIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Jenis Ganja yang terbungkus kertas nasi warna coklat dengan berat 4,39 (empat koma tiga sembilan) gram brutto.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver merek Heles. -
- 1 (satu) buah Papier bertuliskan burung hantu.
- 1 (satu) buah Tas kecil warna Hitam merek Seagate.
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna Putih dengan nomor : 0878-4321-0586.
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna Putih dengan nomor : 0857-8299-8239
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Putra Negara Kutawaringin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edwin Adrian, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik205