- Menyatakan Terdakwa Ardiansyah Bin Badrudin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I ?, diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Ardiansyah Bin Badrudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk Tanaman ?, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dari Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardiansyah Bin Badrudin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama :7 (tujuh) tahun, denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua ) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun daun kering dengan berat netto 105.0020 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun daun kering dengan berat netto 1241 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 8 (delapan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 230.0017 gram ;
- 1 (satu) buah timbangan manual ;
- 1 (satu) plastik putih yang didalam nya berisikan beberapa lembar kertas warna coklat
- 1 (satu) buah handphone dengan merek oppo warna putih tife a 71 dengan sim card M3 di dalamnya dengan no telepon 085894677749..
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 191/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli Pardede |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Nuryani, Hakim Anggota Anna Yulina |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Prihady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik335