- Menyatakan terdakwa NANANG BUDI RIYANTO alias HARI PRASETYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan rekening 8720208980 an. SITI FARIDA PERMATASARI
- 1 (satu) exemplar rekening Koran Bank BCA dengan rekening 8720208980 an. SITI FARIDA PERMATASARI yang telah di legalisir.
- 1 (satu) lembar foto dengan beberapa gambar diantaranya sdr. NANANG BUDI RIYANTO als HARI PRASETYO menggu8nakan pakaian dan atribut POLRI.
- 2 (dua) lembar Fotokopy BPKB No K-10557359, nama pemilik PT CSM CORFORATAMA, alamat. Jl. Hayam Wuruk No. 6 Jakarta Pusat Merk. Nisan, Type Grand Livina SV MT 1.5 Nopol B-1412-PZV, Tahun 2011, Warna Silver Metalik, Nomor rangka MHBG3CG1FDJ016515, Nomor Mesin. H 1215705280T, yang telah di legalisir oleh PT BCA Finance.
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. BCA Finance (BPKB) sebagai jaminan) dengan konsumen an. SITI FARIDA PERMATASARI merk kendaraan Merk. Nisan, Type Grand Livina SV MT 1.5 Nopol B-1412-PZV, Tahun 2011, Warna Silver Metalik, Nomor rangka MHBG3CG1FDJ016515, Nomor Mesin. H 1215705280T;
- etap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 239/Pid.B/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 239/Pid.B/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase, Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban SITI FARIDA PERMATASARI; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.B/2020/PN Bgr
Statistik5111