- Menyatakan Terdakwa WANTORO Alias WANTO Bin SARNI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone warna gold merk Xiaomi model Redmi note 4x, dengan IMEI : (slot1) : 865855033210098, Imei (slot2) : 865855033410094;
- 1 (satu) buah Sim Card telkomsel MISDN (Mobile Subcriber ISDN) : 085267903536;
- 1 (satu) Akun Facebook (FB) nama profil Ny. Qiswah (Gelas Kosong), dengan email : aniimuet45@ymail.com, dengan Password : cintaku23;
- 1 (satu) buah Akun WhatsApp (WA) dengan nama Profil : Qiswah dengan Nomor WA : 085267903536;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy J2 prime warna hitam, dengan Imei : 357464092589552, Imei 2 : 357465092589559;
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel MISDN (Mobile Subcriber ISDN) : 081268645637;
- 1 (satu) Akun Facebook (FB) nama profil Mazz Wanto, dengan email : wantofor@ymail.com dengan Password : 19862606;
- 1 (satu) buah Akun WhatsApp (WA) dengan nama profil Alexi Prnaja dengan nomor WA : 082180135760;
Putusan PN MANNA Nomor 25/Pid.Sus/2019/PN Mna |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2019/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Dini Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti Manzir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi HARYANI binti JUNAIDI; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2019/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2019/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2019/PN Mna
Statistik12149