- Menyatakan Terdakwa Enceng bin Rohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ?Menggunakan lahan tanpa ijin dari yang berhak?, sebagaimana dalam Catatan uraian singkat Dakwaan tunggal Penyidik atas kuasa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Memerintahkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang disebabkan karena melakukan suatu tindak pidana lainnya sebelum berakhirnya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar fotokopi SGHU No. 14/Desa Tarumajaya a.n. PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia, Tbk berkedudukan di Jakarta;
- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Rekontruksi Batas Kawasan Hutan sebagian kelompok Hutan Wayang Windu BKPH Pangalengan Kph Bandung Selatan, 26 Juni 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan a.n. Enceng tertanggal 28 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan a.n. Engkus tertanggal 28 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan a.n. Simin tertanggal 28 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar foto lahan garapan Enceng yang ditanami daun bawang dan kol;
- 1 (satu) lembar foto lahan garapan Engkus yang ditanami poikcay dan jagung;
- 1 (satu) lembar foto lahan garapan Simin yang ditanami daun bawang;
- 1 (satu) lembar foto lahan garapan Tatang yang ditanami kol;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 49/Pid.C/2020/PN Blb |
|
Nomor | 49/Pid.C/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Erven Langgeng Kaseh |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Budi Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.C/2020/PN Blb
Statistik3517