- Menyatakan Terdakwa Ramdhani Alias Doni Bin Salam, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dan menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,1761 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening, di dalamya terdapat:
- 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 15,9841 gram;
- 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 4,9920 gram ;
- 1 (satu) unit timbangan/scale warna hitam ;
- Bungkusan-bungkusan plastik klip ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy V;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,0247 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna hitam silver ;
Putusan PN BOGOR Nomor 225/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinca Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Agus Surahman alias Aduy Bin Surahmat ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik195