- Menyatakan Terdakwa Ari Rizky Pratama Putra Als Jombang Bin Sumari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ari Rizky Pratama Putra Als Jombang Bin Sumari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam hijau merek Pushop yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl Tablet/Holi dengan rincian 4 (empat) buah bungkus bekas rokok Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya masing-masing bungkus berisi 2 (dua) buah tablet obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl Tablet/Holi, dimana masing-masing tablet berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl Tablet/Holi dengan jumlah keseluruhan 80 (delapan puluh) butir serta 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya warna merah yang didalamnya berisi 2 (dua) buah tablet obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl Tablet/Holi, dimana masing-masing tablet berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl Tablet/Holi dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGAWI Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erianto Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luqmanulhakim, Br Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Retno Koemorowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2021/PN Ngw
Statistik7613