- Menyatakan Terdakwa Ricky Santana Bin Suherlan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 bungkus sabu-sabu seberat netto 0.7308 gram tidak termasuk bungkus yang dikemas didalam potongan batu bata hebel;
- 2 bungkus sabu-sabu seberat netto 0.0856 gram tidak termasuk bungkus;
- 1 buah tas selempang warna cokelat merk Valco;
- 1 buah lakban berwarna hitam;
- 1 buah jaket warna hitam merk tulanyo;
- 1 unit HP merk Samsung J 11 warna hitam;
- 1 buah HP merk Lenovo warna hitam;
- 1 buah timbangan digital warna silver;
Putusan PN BOGOR Nomor 234/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Solihin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Yudhautama, Hakim Anggota Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Octa Andrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Total keseluruhan sabu-sabu seberat netto 1,4733 gram) Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain Atas nama ADIT ARDIANSYAH Bin SUKRA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik297