- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SAEPULOH Bin (Alm) KOMARUDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I (satu) ? sebagaimana dakwaan primair
- Menjauhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 bungkus sabu-sabu seberat netto 0.7308 gram tidak termasuk bungkus yang dikemas didalam potongan batu bata hebel
- 2 bungkus sabu-sabu seberat netto 0.0856 gram tidak termasuk bungkus
- 1 buah tas selempang warna cokelat merk Valco
- 1 buah lakban berwarna hitam
- 1 buah jaket warna hitam merk tulanyo
- 1 unit HP merk Samsung J 11 warna hitam
- 1 buah HP merk Lenovo warna hitam
- 1 buah timbangan digital warna silver
Putusan PN BOGOR Nomor 231/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Solihin, Br Hakim Anggota Hendra Yudhautama |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhri Bani Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Total keseluruhan sabu-sabu seberat netto 1,4733 gram) Dipergunakan dalam perkara A.N. MUHAMMAD INDRAWAN Bin (Alm) KOMARUDIN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik295