- Menyatakan Terdakwa Dilla Rohmadhan Als Fadil Bin Fariyanto Fadillah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dilla Rohmadhan Als Fadil Bin Fariyanto Fadillah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 bungkus sabu-sabu seberat netto 1,6968 (Satu koma enam sembilan enam delapan) gram tidak termasuk bungkus;
- 1 unit HP merk Samsung J6 warna putih;
- 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah nopol F 2855 FER;
Putusan PN BOGOR Nomor 217/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 217/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Solihin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Yudhautama, Hakim Anggota Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhri Bani Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik215