- Menyatakan Terdakwa I Syaiful Anshori alias Kepleh bin Sarno dan Terdakwa II Prasetya Putra Pamungkas als Jono bin Kadarisman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdawka oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 210 (dua ratus sepuluh) Tablet warna putih berlogo Y yang diduga mengandung Triheksifinidil yang dikemas dalam 21 plastik klip bening.
- 100 (seratus) Tablet warna putih berlogo Y mengandung Triheksifinidil didalam 10 plastik klip bening dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Magnum mild warna Biru.
- 150 (seratus lima puluh) Tablet warna Putih berlogo Y diduga mengandung Triiheksifinidil yang dikemas dalam 15 plastik klip beningdimasukan ke dalam tas genggam warna Doreng.
- 1 (satu) Pack plastik klip bening.
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna Gold beserta simcardnya.
- 1 (satu) buah Handhphone merk Xiaomi warna Putih beserta simcardnya.
- Uang tunai sejumlah Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), pecahan dua puluh 2 (dua) lembar ,sepuluh ribuan 1 lembar, pecahan lima ribuan 2 (dua) lembar.
- Uang tunai sejumlah Rp. 12.000,00 (dua belas ribu rupiah), pecahan lima ribuan 2 (dua) lembar, pecahan dua ribuan 1 (satu) lembar.
Putusan PN BOYOLALI Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Byl |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanang Budi Priyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2020/PN Byl
Statistik517