- Menyatakan Terdakwa SETYO HADI bin SARTAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan TerdakwaSETYO HADI bin SARTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak MemilikiNarkotika Golongan I (satu) Bukan TanamanDengan Berat Melebihi 5 (lima) gram ?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama5(lima) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sejumlahRp. 1.000.000.000,- (satu milyarrupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) bungkus plastik sedang narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik sedang warna emas narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 50,72 gram (lima puluh koma tujuh dua gram) brutto
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Buffers warna biru
- 7 (tujuh) bungkus plastik kosong warna emas bekas pembungkusnarkotika jenis tembakau sintetis
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna hitam silver dengan nomor HP 085773427413
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 208/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Solihin, Br Hakim Anggota Hendra Yudhautama |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryasa Sintari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik225