- Menyatakan Terdakwa Syeikhul Hafid Muhyidin als Hafid Bin Suwarno tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syeikhul Hafid Muhyidin als Hafid Bin Suwarno tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan subsider Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syeikhul Hafid Muhyidin als Hafid Bin Suwarno tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk Kristal Putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna Merah;
- 1 (satu) buah Tas serempang warna Hitam merk Blasted;
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna Putih;
- 2 (dua) buah Pipet Kaca;
- 1 (satu) buah Korek Api Gas Warna Biru yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Biru kombinasi Hitam beserta Simcardnya;
- 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari bekas botol YOU C 1000 yang pada tutup botol tersebut diberi lubang dua pada tiap-tiap lubangnya diberi sedotan warna Putih dan salah satu ujung sedotan diberi pipet kaca;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Byl |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Andriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2020/PN Byl
Statistik9210