- Menyatakan Terdakwa I Wibowo Pandu Saputro Alias Kipli Bin Susanto dan Terdakwa II Puji Susanto Alias Penjol Bin Suwarno tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, dengan penyertaan?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 90 (sembilan puluh) butir pil TRIHEXYPHENIDYL yang dikemas dalam 9 (sembilan) plastik klip bening;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mildwarna putih;
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu kombinasi hitam merk bloods;
- 1 (satu) buah HP merk Huawei warna hitam beserta simcard;
- 229 (dua ratus dua puluh sembilan) butir pil TRIHEXYPHENIDYL yang dikemas dalam 23 (dua puluh tiga) plastik klip bening;
- 1 (satu) buah toples plastik warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna gold beserta simcardnya
- Uang tunai sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan seratus ribuan (satu) lembar pecahan lima puluh ribuan 4 (empat) lembar pecahan sepuluh ribuan 6 (enam) lembar;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Byl |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Tutik Purwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masingmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2020/PN Byl
Statistik4310